Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Januari 2022 12:50 WIB
Monitorindonesia.com- Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lansia bernama Wiyanto Halim meninggal dunia. Aksi pengeroyokan itu terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari. "Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut. Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, seorang pengemudi bernama Wiyanto Halim meregang nyawa setelah dihakimi massa di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban dituduh mencuri mobil yang dikendarainya. Insiden ini sempat viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan berdasarkan laporan yang diterima ternyata sang pengemudi bukan seorang pencuri. Menurut dia, korban merupakan pemilik dari mobil tersebut. "Ternyata karena ngebut dia diteriaki (maling) jadi muncul massa. Saat kami cek identitasnya, (mobil) punya dia, enggak ada pencurian, itu salah," ungkap Ahsanul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/1/2022). Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, lanjut Ahsanul, pengemudi diteriaki maling lantaran memacu kendaraan tidak pada tempatnya. Polisi masih mendalami informasi tersebut. (Wawan)
Berita Terkait