Imigrasi Jakarta Selatan Pulangkan 2 WNA Bangladesh Mengaku sebagai Penanam Modal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2022 14:21 WIB
Monitorindonesia.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali mendeportasi warga negara asing. Kali ini dua penduduk Bangladesh berinisial MD JRI dan MI dipulangkan setelah petugas berhasil menguak keterangan palsu yang disampaikan dalam proses mendapatkan izin tinggal. Kecurigaan petugas Kanim Jaksel bermula saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (Itas) atas nama MD JRI. Petugas curiga sebab perusahaan penjamin, yakni PT Hossain Niaga Internasional yang tercantum pada berkas permohonan, berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan. Melalui pemeriksaan lapangan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan. Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA diragukan karena didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah kios pakaian jadi yang langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan. Berdasarkan pemeriksaan lebih dalam terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa perusahaan tersebut juga menjamin satu warga negara Bangladesh lain berinisial MI yang telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya. Bersama dengan MD JRI, MI akhirnya turut menjalani pemeriksaan administratif keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya. Dengan indikasi bahwa kedua warga negara Bangladesh tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggalnya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal, maka MD JRI dikenakan pasal 50 ayat (5) huruf d berupa penolakan permohonan pemberian izin tanggal. Sedangkan MI dikenakan pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan. “Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, yang salah satunya adalah sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai penanam modal asing (PMA),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu. Anggiat menegaskan bahwa Pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai. “Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan,” ucap Anggiat. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Soesilo Sumedi. “Kami tegaskan kembali bahwa penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat pengajuan izin tinggalnya,” demikian pesan Soesilo Sumedi. [tar]