Dua Bar di Jaksel Disegel Petugas karena Langgar Izin Usaha dan Kapasitas Pengunjung

wisnu
wisnu
Diperbarui 14 Mei 2022 11:02 WIB
Jakarta, MI - Dua bar di Jakarta Selatan disegel petugas terkait dengan pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung pada Sabtu (14/5) dini hari. Penyegelan tersebut lantaran ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan. "Ada dua tempat yang kami segel. Pertama itu Zodiac dan TCC (The Cocktail Club)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta, Sabtu (14/5). Pihaknya juga, lanjut dia, menemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal. Sebelum menyegel dua bar tersebut, polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Hollywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung. Dony mengatakan bahwa inspeksi gabungan pada Jumat (13/5) malam ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha dan menyalahi aturan izin lokasi usaha. "Ini juga menyikapi keluhan masyarakat, apalagi beberapa lokasi tempat hiburan terletak di permukiman sehingga masyarakat terganggu musik masih ingar-bingar. Ini yang kami tertibkan," pungkasnya.
Berita Terkait