Walau Tanpa Izin, Pendirian Tiang Kabel Optik First Media Terus Berlanjut di Tangerang

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 23 Mei 2022 12:46 WIB
Tangerang, MI - Pendirian tiang kabel optik milik First Media terus dilanjutkan meski sudah beberapa kali ditegur, bahkan dijatuhi tindakan berupa pemotongan tiang yang sudah berdiri, Senin (23/5). Meski demikian, hingga saat ini kegiatan proyek PT Linknet dalam pendirian tiang dan galian optik tetap berjalan. Seolah tak mendengar teguran dan tak perduli akan semua penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. “Kegiatan yang dilakukan oleh First Media tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Tangerang. Makanya tiang yang sudah berdiri dipotong oleh Satpol PP, disertai penyitaan selang kabel optik,” ujar Iwan Kabid Gakumda Satpol PP. Sebaliknya, Bambang sebagai pengawas dari PT Link Net mengatakan kalau pihaknya sudah memiliki rekomtek dari Tata Ruang Dinas PUPR. “Adapun ketidaksesuaian pada spek pekerjaan, harap langsung saja ke pihak konsultan,” ujarnya saat ditanya media. Meski Bambang mengaku sudah mengetahui bahwa rekomtek bukanlah izin melainkan hanya surat pelengkap syarat-syarat untuk pengurusan izin, namun Bambang tak kunjung mengurus izin tersebut. Sebaliknya PT Link Net terus saja melanjutkan penanaman tiang kabel optik di Jalan AR Hakim, Sukasari, Tangerang. Saat wartawan mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Gakumda Satpol PP mengatakan pihaknya akan mengeksekusi. Menurutnya, tinggal menunggu pimpinan yang tengah menghadap Wali Kota. “Kita akan menjatuhkan tindakan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” ujarnya. Menurutnya proyek dari PT Link Net melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga melanggar Pasal 17 No 33 UU Cipta Kerja yang menegaskan bahwa setiap orang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki kesesuaian pemamfaatan ruang dengan mengakibatkan perubahan fungsi ruang akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Pasal 69 ayat 1 UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Ketika dikonfirmasi kepada Gordon S, Ketua Monitoring Pilar Bangsa, ia mengatakan harusnya First Media atau Link Net bisa membedakan antara rekomtek dengan izin. “Minimal tanda terima pengurusan izin harus ada. Jangan hanya mengacu pada rekomtek. Kalau hanya mengacu pada rekomtek, berarti bisa semuanya,” kata dia. [yuli arman]