Ipong Hembing Kecam Muktamar Pakai Logo PITI Tanpa Izin dari Kepolisian

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 26 Juni 2022 08:00 WIB
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang sah secara hukum mengecam keras sekelompok orang yang melaksanakan muktamar di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan memakai logo PITI. Pengurus dan anggota Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia menggelar unjuk rasa di sekitar hotel dengan membentangkan spanduk dan foster guna mengingatkan agar jangan mengklaim atau menggunakan nama serta logo PITI tanpa izin. Massa juga meminta aparat kepolisian membubarkan muktamar yang jelas-jelas tidak mengantongi izinkeramaian. https://youtu.be/RnVtgAdsAdQ Berikut pernyataan dan kecaman Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dr Ipong Hembing Putra: Saya datang ke hotel ini karena saya anggap ini tidak benar lagi. Keramaian tersebut saya cek ke Mabes Polri, ke Polda Metro, ke Polres Jakarta Pusat, dan ke Polsek Sawah Besar. Mereka tidak mengantongi izin keramaian untuk mengadakan muktamar. Saya harap instansi terkait menindak dengan tegas terhadap muktamar tersebut yang tidak dilengkapi izin. Hal tersebut sudah laporkan ke Polda Metro Jaya. Saya protes karena logo saya dipakai untuk adakan muktamar tersebut. Saya sudah laporkan ke Polda Metro Jaya tentang hak paten yang milik saya dipakai. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam proses hukum. Saya minta supaya aparat kepolisian menindak tegas karena orang ini tanpa izin keramaian.

Topik:

piti