Dukung Sanksi Kerja Sosial Bagi Perokok Tak Tertib di Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2022 14:55 WIB
Jakarta, MI - Rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi kerja sosial bagi perokok tak tertib di Jakarta, merupakan terobosan yang bagus. Sanksi kerja sosial ini bisa secara efektif mencegah perokok untuk lebih memahami kawasan bagi perokok. “Sejauh ini perilaku perokok di Jakarta sudah bagus. Perokok lebih memahami tentang aktifitasnya yang dianggap dapat menggangu kesehatna orang lain,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (29/7). Lebih jauh Riko menyebutkan Pergub No.88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok sudah berhasil membentuk perilaku masyarakat. Khusus kelompok perokok di Jakarta untuk tidak merokok disembarang tempat. Apalagi, tambah Riko upaya tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sehingga membeirkan dampak yang lebih positif. Sehingga penerapan perda tersbut dikategorikan berhasil diterapkan. “Dengan begitu memasukan sanksi kerja sosial dapat lebih mencegah perokok di Jakarta. Sanksi kerja sosial juga bisa berefek langsung bagi perokok yang nakal,” pungkasnya. Bagaiamana dengan sanksi denda Rp.250 ribu, menurut Riko sanksi denda bisa saja diterapkan. Hanya tidak perlu sebesar itu nilai dendanya. Karena saat ini Perda No.88 Tahun 2010 sudah baik pelaksanannya.

Topik:

Rokok