Anggota Pansus KTR Ali Lubis: Semua Tempat Hiburan Malam di Jakarta Sebaiknya Bebas Asap Rokok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 April 2025 21:21 WIB
Ali Lubis (Foto: Dok MI/Gerindra)
Ali Lubis (Foto: Dok MI/Gerindra)

Jakarta, MI - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah resmi di bentuk dan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 11 tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan rapat perdana pada hari Rabu, 9 April 2025 telah dilaksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta.

"Sebagai anggota pansus, dalam rapat-rapat terkait pansus ini ke depan dengan berbagai pihak atau stakeholder saya akan mengusulkan sebaiknya fokus pada larangan bebas asap rokok pada kawasan tempat hiburan Malam seperti Club Malam, Cafe, Bar, Karaoke Dll di Jakarta," kata Ali Lubis, Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok kepada Monitorindonesia.com, Rabu (9/4/2025).

Tentu, tambah Ali, usulan ini dengan pertimbangan dan alasan, seperti alasan kesehatan pemgunjung, mengurangi pulusi udara, kenyamanan pengunjung dll, di beberapa negara eropa dan amerika telah lama memperlakukan larangan merokok di tempat hiburan malam seperti German, Austria, meksiko, islandia, Finlandia dan banyak negara eropa lainnya.

Oleh sebab itu, jika dibeberapa negara eropa dan amerika saja bisa menerapkan aturan ini maka indonesia khususnya di kota Jakarta harus bisa dilakukan juga.

"Dan saya berharap usulan larangan ini nanti akan di masukkan ke dalam Pasal Peraturan Daerah Jakarta," harap Ali.

Untuk memperkuat dan mempertegas, tambah Ali, larangan ini bisa terlaksana dengan baik maka harus sertakan dengan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar apakah sanksi kepada pengunjung maupun kepada pemilik atau pengusaha Hiburan malam tersebut.

Diberitakan, bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (9/4/2025).

Dalam rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta yang sekaligus Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat perdana Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini saya buka,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta.

Khoirudin berharap, terbentuknya Pansus KTR tersebut dapat diselesaikan selama dua bulan mendatang. Sehingga mampu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, sambung Khoirudin, sebanyak 38 provinsi di Indonesia hanya di Provinsi DKI Jakarta saja yang belum memiliki payung hukum mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

“Mudah-mudahan dua bulan selesai untuk endingnya adalah agar kita punya Perda KTR,” jelas Khoirudin.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

Di antaranya, Abdurrahman Suhaimi, Farah Savira, August Hamonangan, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, Inad Luciawaty, Zahrina Nurbaiti, Yusuf, Raden Gusti Arief Yulifard, Matnoor Tindoan, dan Ali Lubis.

Adapun kegiatan tersebut terlaksana mengacu Surat Nomor 261/HK.01.05 yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin.

Topik:

Rokok KTR