Hari Kamis, Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Agustus 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan  SIM Keliling bagi warga Jakarta yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Untuk hari ini, Kamis (4/8), Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya menginformasikan lima lokasi SIM Keliling yang beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut: Jakarta Timur              : Lap. Tennis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Jakarta Selatan            : Lap. Parkir Samsat dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Jakarta Utara               : Masjid Almusyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jakarta Barat               : LTC Glodok, Jakarta Barat. Jakarta Pusat               : Halaman Parkir Samsat, Jakarta Pusat dan Lap. Banteng, Jakarta Pusat. Harap dicatat, dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling adalah KTP asli dan SIM asli berikut foto kopinya. Kemudian pemohon mengisi formulir lalu mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Yang tak kalah penting selama pandemi, saat berada di lokasi gerai layanan SIM Keliling, para pemohon diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, juga tidak berkerumun.

Topik:

SIM Keliling