Potensi Pajak Parkir di Jakarta Ibarat Tambang Tak Terhingga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Juni 2023 19:04 WIB
Jakarta, MI - Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemprov DKI Jakarta yang paling potensial bahkan bisa disebutkan tanpa batas adalah sektor pajak parkir kendaraan. Hal tersebut mengingat pergerakan kendaraan di Jakarta yang sangat tinggi. Begitu juga jumlah kendaraan di Jakarta sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik) untuk tahun 2022. Total jumlah kendaraan 26.370.535 unit terdiri dari Sepeda motor: 17.304.447 unit. Mobil penumpang: 3.766.059 unit Truk: 748.395 unit dan Bus 37.180 unit. Melihat kenyataan ini tidaklah berlebihan kecurigaan publik atas ketidakbecusan pengelolaan pajak perparkiran di Jakarta ini. Publik berasumsi telah terjadi kecurangan atau ketidak jujuran pihak pengelola perparkiran di Jakarta ini. Sebab dari fakta fakta bahwa setiap kendaraan yang parkir dimana sajapun selalu dipungut biaya. Petugas parkir selalu sigap memungut parkir dari pengendara. Tak terkecuali kendaraan roda dua (motor). Bila menghitung dari jumlah kendaraan yang bergerak setiap harinya di Jakarta anggap saja setengah dari jumlah yang ada. Maka tidak kurang dari 12 juta kendaraan pembayar pajak parkir setiap hari. Bila satu kendaraan dirata ratakan membayar Rp 10 ribu saja sehari maka akan diperoleh angka Rp 10.000 x 12.000.000 kendaraan = Rp 12.000.000.000/hari. Dan bila dikalikan setahun itu Segudang dan menggunung hingga Trilyunan. Fakta lain yang mendukung asumsi ini adalah bahwa tiada hari khusus bebas biaya bayar parkir di Jakarta Raya ini. Bisa dihitung selanjutnya kenapa disebut sektor pajak parkir ibarat tambang yang potensinya tak terhingga? Sebab menurut data dari Korlantas Polri disebutkan bahwa sejak 2018 hingga 2022 jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta selalu bertambah. Tidak tanggung-tanggung, penambahan kendaraan di DKI Jakarta tiap tahunya hampir menyentuh satu juta unit bahkan lebih. Adji Kusambarto sebagai Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya mampu mengumpulkan Rp 51,3 miliar selama tahun 2022 lalu sebagai pendapatan daerah. Sekalipun Adji Kusambarto berkelit hanya menggarap 7% dari potensi parkir yang dikelolanya. Sedangkan selebihnya menyebar di berbagai pihak termasuk Perumda Pasar Jaya dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan juga swasta yang diberikan kemandirian mengelola sendiri parkirnya. Tetapi sebagai unit kerja yang TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsinya) seharusnya lebih agresif dan cerdik mengelola potensi sumber pendapatan daerah ini. Tapi kadung publik menaruh curiga ketidakjujuran dan kurang profesionalnya pejabat Perparkiran tersebut hingga disarankan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang diketahui bernyali dan tegas dalam terobosan terobosan untuk membangun Jakarta menjadi Karya untuk Nusantara dan menjadikan Jakarta ini kota modern bertaraf internasional. Heru Budi Hartono juga diketahui publik punya rekam jejak yang mumpuni dan berprestasi sehingga oleh Presiden Jokowi tidak dilepas hingga menjelang akhir kekuasaannya memimpin bangsa ini. (Sabam Pakpahan)

Topik:

Parkir