Polisi Grebek Klinik Aborsi di Jakarta Pusat, 8 Orang Ditangkap

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Juni 2023 16:58 WIB
Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 8 orang yang diduga sebagai pelaku dan pasien di salah satu klinik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6). Dalam pengerebekan itu, petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi. Di tempat kejadian perkara, aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan vakum untuk menyedot janin dan juga beberapa suntikan pereda nyeri. Rumah dua lantai yang dijadikan klinik aborsi tersebut kini pasangi police line. Pemilik rumah Bambang mengatakan, dirinya kecewa rumahnya dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. Dia mengungkap rumahnya dikontrak salah satu terduga pelaku dengan alasan rumahnya sedang direnovasi. Bambang mengaku tidak merasa curiga salah satu pelaku akan menggunakan rumah itu sebagai klinik aborsi. Masa kontrak rumah tersebut awalnya selama 6 bulan. "Rumahnya saya kontarakin. Saya kecewa rumah saya jadi neraka," kata Bambang. Polisi masih terus melakukan pengembangan dengan menggandeng Bidokes Mabes Polri untuk mengungkap kasus itu.[Lin]

Topik:

Aborsi