Carut-marut Pengelolaan Parkir di Jakarta, Siapa Buntung?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Juni 2023 07:00 WIB
Jakarta, MI - Carut-marut pengelolaan Parkir di Jakarta terus menjadi sorotan publik. Kehadiran petugas parkir di sejumlah lokasi bahkan tak lagi dikehendaki masyarakat terutama pemilik kendaraan. Karena dalam banyak kasus petugas parkir, seringkali menjengkelkan bahkan memaksa pengendara untuk membayar uang parkir tanpa imbalan pelayanan yang sepadan. Masyarakat juga sering dibuat kesal oleh oknum petugas parkir, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir tak ada petugas, namun saat kendaraan hendak bergerak keluar parkir tiba-tiba ada saja petugas yang langsung minta uang. Mereka ada yang pakai seragam parkir yang dikeluarkan oleh pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Juru parkir banyak ditemui yang tidak berseragam. Masyarakat lebih pada rasa keterpaksaan memberikan uang kepada juru parkir seperti di tempat-tempat umum, di pinggir jalan ataupun tempat tertentu yang tidak dilengkapi dengan karcis resmi. Petugas parkir yang ada di pinggir jalan maupun lokasi tertentu di Jakarta semuanya dikoordinir oleh UPT Perparkiran Dishub DKI. Dari data yang diberikan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, terdapat 1.139 juru parkir yang memungut uang di jalanan. Juru parkir tersebut dibekali dengan Surat Tugas Juru Parkir, Seragam dan karcis parkir. Ribuan petugas ini menyebar 372 ruas jalan yang ada di Jakarta. Sementara parkir off street yang dikelola UP Perparkiran DKI Jakarta menurut data yang mereka sampaikan kepada Monitorindonesia.com hanya berada di 10 lokasi. Hal itu berdasarkan Pergub 188/2017 tentang lokasi parkir Pemda. Pengelola Parkir memberikan penugasan kepada juru parkir dengan berbagai ketentuan mengikat yang sejatinya menjadi petugas yang disenangi oleh pemilik kendaraan. Karena apabila ketentuan ketentuan dalam surat tugas tersebut dilanggar maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi hingga pemecatan. Koordinator Parkir Keliling  Ribuan petugas tersebut diberikan target capaian yang ditentukan oleh UPT Parkir. Selanjutnya oleh koordinator lapangan tiap hari keliling memungut pendapatan parkir tersebut untuk disetorkan ke UPT Perparkiran. Selanjutnya UPT Perparkiran menyetorkannya ke Bank DKI sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikutnya UP Perparkiran juga memberikan ruang bisnis jasa perparkiran di kurang lebih 50 lokasi parkir atau pihak ketiga. Sayangnya, Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto tidak menyebutkan angka pasti jumlah lokasi dan dimana saja lokasi dan tidak membuka nama-nama perusahaan tersebut. Padahal dalam wawancara dengan Monitorindonesia.com di kantornya Selasa  (27/6) siang, Adji yang yang didampingi stafnya Henu Aji menjanjikan akan membuka data data tersebut seluas-luasnya. Adji Kusambarto dalam wawancara tersebut menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengelola 7 persen dari potensi pajak parkir Ibukota. Selebihnya dikelola oleh banyak pihak swasta yang setor langsung ke Bappenda (Badan Pendapatan Daerah). "Begitu juga dikawasan pasar pasar dikelola oleh pihak Perumda Pasar Jaya. Jadi kami sebagai regulator dan pengawasan hanya memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengurus perizinannya ke BPM PTSP kalau ada yang kurang kurang lengkap saja," katanya. Sedangkan hasil pungutan pajak parkir yang berhasil diperolah oleh pihaknya baik dari 1.139 orang petugas juru parkir on street dan off street dan 50 lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk tahun 2022 lalu hanya sebesar Rp 51,3 miliar. Tentu anngka yang sangat kecil dengan potensi pendapatan parkir yang ada di Ibuota yang begitu besar. Untuk 11 lokasi parkir on street saja bila dimaksimalkan, angka retribusi parkir untuk pendapatan asli daerah (PAD) tidak sulit mencapainya. Komisi B DPRD DKI Bungkam Sementara itu sejumlah anggota DPRD lintas partai di Komisi B yang dihubungi Monitorindonesia.com enggan menanggapi berita terkait karut marut tata kelola perparkiran Ibukota. Justru suara datang dari Komisi C yang mengapresiasi dibongkarnya kebobrokan pengelolaan perparkiran di Ibukota. Adalah Rasyidi anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Komis C menyatakan "Saya setuju permainan (perparkiran) yang seperti diungkap media Monitorindonesia.com harus dihapuskan dan juga melanggar agama" tegas Rasyidi kepada Monitorindonesia Senin (26/7) malam. Dari hasil penelusuran Monitorindonesia.com menunjukkan bahwa potensi terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat UPT Perparkiran yang tentunya berdampak kepada berkurangnya pendapatan keuangan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari retribusi parkir. Penyelewengan yang dimaksud terjadi pada saat transaksi penyetoran dari juru parkir non organik ke Koordinator sebelum disetorkan ke Bank DKI Jakarta. Dugaan korupsi tersebut terjadi dikarenakan setoran yang diberikan oleh setiap juru parkir non organik berbeda-beda jumlahnya. Setoran yang diberikan para juru parkir non organik seharusnya berdasarkan jumlah tiket parkir yang habis setelah dipotong atau dikurangi biaya imbalan untuk juru parkir perharinya. “Setoran kita pak tidak sama, ada yang Rp 50 ribu dan Rp 45 ribu dan bahkan ada yang lebih dari Rp 60 ribu per orang. Jadi berbeda-beda pak! Kita kan tidak mengetahui berapa yang disetor oleh koordinator ke bank DKI. Apakah yang kita setor itu segitu juga sampai ke Bank DKI?, tapi pak biasanya mereka potong Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu,” ujar salah satu juru parkir yang ditemui Monitorindonesia.com di kawasan JL Raya Bogor, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Adapun lokasi sejumlah lokasi Parkir off street yang dikelola UPT Perparkiran DKI Jakarta saat ini adalah; 1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat 2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan 3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat 4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan 5. Plaza Interkon, Jakarta Barat 6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat 7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat 8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat 9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan 10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat 11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. [MI/HS/SP]