Dishub DKI Jakarta Sediakan Pelatihan Kerja Bagi Jukir Liar


Jakarta, MI - Selama satu bulan ke depan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengadakan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar di seluruh area Jakarta. Pihaknya akan mendata jukir yang tertangkap, kemudian meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak memungut tarif parkir liar lagi.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan, Selain itu, lanjutnya, Dishub akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelatihan dan persiapan kerja terampil kepada para jukir tersebut. Para mantan jukir ini akan diarahkan dan disalurkan ke badan usaha yang membutuhkan tenaga kerja mereka.
"Mereka disiapkan untuk diberikan pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI kemudian menjadi tenaga kerja terampil yang siap disalurkan ke badan usaha yang siap menerima mereka," ujar Syafrin kepada wartawan di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Syafrin berharap para jukir ini nantinya tidak lagi melakukan tindakan pemerasan tarif parkir dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Penindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim gabungan telah dibentuk Dishub. Tim ini terdiri dari Satpol PP, unsur Dishub berbagai wilayah, kepolisian, TNI, kewilayahan, dan unusr wali kota.
Tim ini akan berkeliling dan melakukan penindakan terhadap jukir liar di berbagai wilayah Jakarta selama satu bulan. Tim gabungan ini akan menyasar lokasi parkir di daerah-daerah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Polanya adalah kami akan mendatangi tempat-tempat potensi parkir liar dan juru parkir liarnya ini kemudian didata, dibina, dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penanganan ini (parkir liar)," jelas Syafrin.
Dia juga memaparkan tim ini akan mobile atau berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Selain itu, Dishub DKI juga akan menindaklanjuti tempat-tempat berdasarkan laporan masyarakat yang telah masuk.
"Kami bagi dalam enam tim yang ada di lima wilayah. Kemudian ada tim tingkat provinsi. Jadi seluruhnya akan mobile pelaksanaannya selama satu bulan dengan pola yang sudah ditentukan," lanjutnya.
Syafrin juga mengimbau masyarakat agar tidak parkir sembarangan untuk menghindari pemerasan oleh oknum-oknum tertentu. Pihaknya juga berharap penindakan ini dapat meminimalisasi jukir liar dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar taat pada imbauan parkir yang tersedia. (Sar)
Topik:
Dishub DKI Jakarta Jukir Liar Satpol PPBerita Sebelumnya
Parkir Liar Ditertibkan, Juru Parkir di Jaksel Bingung Cari Kerja Apa?
Berita Terkait

Satpol PP: Merusak Fasum akan Dikenakan Denda hingga Rp5 Juta
14 Januari 2025 10:09 WIB

Dishub Lakukan Rekayasa Lalin Imbas dari Pipa BBM di Jakut Bocor
29 November 2024 19:30 WIB

Kehadiran Satpol PP di Penyambutan Bakal Calon Kepala Daerah, Pengamat Politik Desak Bawaslu Periksa Kadis Satpol PP
24 Agustus 2024 21:52 WIB