Polisi Amankan Pelaku Penodongan Gunakan Senpi di Mampang Prapatan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Maret 2024 13:32 WIB
Dua pucuk pistol yang digunakan untuk menodong korban di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). (Foto: ANTARA)
Dua pucuk pistol yang digunakan untuk menodong korban di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Petugas Kepolisian telah menangkap pelaku penodongan yang menggunakan senjata api di Mampang Prapatan dan dari tangan pelaku disita dua pucuk pistol. 

"Pada hari Sabtu sekitar jam 01.50 WIB dini hari, kami berhasil menangkap pelaku berinisial HHR warga Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

David mengatakan bahwa penangkapan pelaku penodongan tersebut dilakukan setelah polisi menerima sebuah video yang tersebar di media sosial pada Jumat (22/3/2024). Kemudian, kata David, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang sesuai dari keterangan video tersebut. Namun tidak ditemukan.

Petugas pun menelusuri sekitar lokasi yang berada di Jalan Mampang Prapatan. Hasil penelusuran didapati keterangan dari seorang saksi yang mendengar adanya keributan di depan bengkel velg. "Hasil pengecekan CCTV bengkel velg tersebut ternyata kejadian penodongan terekam jelas," ujarnya.

Berbekal rekaman kamera pengawas, petugas kemudian menelusuri ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat penodongan. Hasilnya didapati alamat pelaku. Saat petugas mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah itu. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian tim menggeledah rumah pelaku dan didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun dan satu pucuk senjata korek api. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang," tuturnya.

Untuk barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu unit mobil, dua pucuk pistol dan pakaian yang digunakan ketika beraksi. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (AM)