Soal Aturan Beristri Lebih dari 1 Orang, PDIP ke Pj Gubernur Jakarta: Emang Enggak Ada Urusan Lain ASN?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2025 15:23 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi (Foto: Dok MI/Ant)
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pada beleid yang ditetapkan 6 Januari 2025 lalu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami.

Salah satu bab peraturan tersebut membahas ketentuan mengenai izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari 1 orang atau poligami. Aturan ini tercantum dalam Bab III Pergub tersebut tentang aturan beristri lebih dari 1 orang.

Terkait hal itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengaku berang melihat Pergub mengenai poligami itu diteken menjelang pelantikan Pramono-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Rieke mengungkapkan kekesalannya usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub yang mengatur soal poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Rieke menilai aturan itu tak penting untuk diterbitkan pada saat ini. "Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?" cuit Rieke di X dinukil Monitorindonesia.com, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat berjibaku mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi. "Eh kok gitu ya, Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami?" katanya.

Pun, dia mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono-Rano Karno, merevisi bahkan mencabut aturan tersebut begitu dilantik.

"Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?" tandas Rieke.

Diketahui, bahwa pada pasal 4 ayat 1 dalam Pergub itu disebutkan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Pada ayat 2 disebutkan ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang akan mendapatkan sanksi. “Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid yang diteken Teguh Setyabudi tersebut seperti dilihat Monitorindonesia.com di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Pada ayat 3 pasal 5 disebutkan hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Selain itu, pada pasal 5 ayat 1 diatur beberapa persyaratan agar ASN bisa mendapatkan izin berpoligami. Berikut beberapa persyaratannya:

a. Alasan yang mendasari perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

c. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Pada pasal 5 juga diatur beberapa hal yang membuat izin poligami tidak dapat diberikan. Izin poligami tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan; tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Teguh Ngeles, Mendagri Tito buka suara

Teguh Setyabudi membantah Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami. Menurutnya, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).

Teguh mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan. 

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.

Oleh karenanya, Teguh mengklaim, terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami. “Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," tandasnya.

Terkait hal itu, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bakal menanyakan kebijakan Teguh Setyabudi itu.

“Senin nanti (20/1/2025), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito kepada wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Oleh karena itu, Tito belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan poligami tersebut. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” tukasnya.

Topik:

Poligami Beristri lebih dari 1 Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi