Komisi X DPR Tolak PPN Jasa Pendidikan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 12 Juni 2021 19:15 WIB
Jakarta, MI.com - Komisi X DPR RI meminta Menteri Keuangan meninjau ulang rencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pendidikan. Sevab, kebijakan itu menceerai keadilan di masyarakat. "Jika jasa pendidikan dikenakan pajak, hal ini akan bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021). Menurut Hetifah, seharusnya Sri Mulyani memahami bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) dan bagian tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin konstitusi. Menurut Hetifah, sumber pendanaan bisa digali dari sektor-sektor lainnya seperti menerapkan pajak progresif. Bukan malah membebani jasa pendidikan. Polisi Golkar itu mengungkap, tanpa pajak sudah banyak sekolah yang kesulitan menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Di banyak sekolah, dana bantuan operasional sekolah (BOS) masih belum mencukupi untuk kegiatan belajar mengajar berkualitas. Jika PPN jasa pendidikan diterapkan, kata Heitifah, akan memperparah kondisi tersebut. Bahkan, guru honor banyak yang belum mendapat upah layak.[Lin]

Topik:

PPN Jasa Pendidikan