Kemnag Terbitkan SE PMK Tarif Layanan Jaminan Produk Halal

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Juni 2021 13:58 WIB
MonitorIndonesia.com - Menteri Agama (Menag) menerbitkan surat edaran mengenai aturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama. PMK ini, jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemnag, Mastuki dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021), merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Mengenai hal itu, tarif layanan BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama BPJPH terdiri atas lima jenis layanan, yakni: sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal. "Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), layanan sertifikasi halal proses reguler, layanan perpanjangan sertifikasi halal, layanan penambahan varian atau jenis produk, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri," tuturnya. Dengan demikian, lanjut Mastuki, layanan akreditasi LPH diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 meliputi layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH. Sedang untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah). "Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," kata Mastuki. Kendati demikian, tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, demikian Plt Kepala BPJPH Kemenag. (AAS)

Topik:

kemnag terbitkan se pmk produk halal