Aturan Selama Berada di Transportasi Umum 5-20 Juli 2021

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 5 Juli 2021 23:55 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Perjalanan Orang dengan Moda Transportasi Selama PPKM Darurat. Peraturan tersebut berlaku dari 5-20 Juli 2021. SE tersebut berisi pengaturan atas penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda. Selain aturan atas penyelenggaraan,  Kemenhub juga mengumumkan aturan kepada setiap pengguna selama berada di Transportasi Umum. "Buat #KawulaModa (pengguna transportasi umum) yang harus beraktivitas menggunakan transportasi umum, pastikan tetap mematuhi protokol kesehatan ya. Beberapa penyesuaian telah dilakukan." tulis Kemenhub dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021). Berikut aturan selama berada di transportasi umum 5-20 Juli 2021 : 1. Pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan. 2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah baik langsung maupun melalui telpon selama dalam perjalanan. 3. Tidak diperkenankan makan dan minum kecuali obat-obatan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian kurang dari 2 jam. 4. Penumpang diwajibkan mengisi E-HAC sebelum keberangkatan pada perjalanan udara, laut, dan penye berangan. #Aturan Selama Berada di Transportasi Umum  #PPKM Darurat

Topik:

ppkm darurat Transportasi Umum Aturan