Revisi Otsus Papua Jilid II Jangan Hanya Kejar Tayang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2021 19:39 WIB
Monitorindonesia.com - Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPD bersama DPR dan pemerintah membahas revisi kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua. Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, di Ruang Pansus DPR RI, Senin (5/7/21). Anggota Pansus Papua Yorrys Raweyai menyatakan revisi UU Otonomi Papua seharusnya mengakomodasi akar masalah yang selama ini dipersoalkan. Karena itu, dia menilai daftar inventaris masalah (DIM) tidak layak hanya menyasar dua pasal, yakni tentang keuangan dan pemekaran. "Saat ini persoalan yang mengemuka tentang kewenangan politik, khususnya politik lokal, pemilihan kepala daerah, dan afirmasi terhadap orang asli Papua serta HAM dipandang krusial. Seharusnya poin itu dielaborasi dalam pasal-pasal di luar cluster yang diajukan pemerintah," ungkapnya. Pembahasan revisi ini, lanjut dia, cenderung kejar tayang. "Revisi diharapkan sebagai jawaban bagi persoalan yang berlangsungs selama 20 tahun ini. Jika memang akan menjadi kado HUT RI ke-76 pada Agustus 2021, harus betul-betul memberikan jawaban komprehensif, bukan parsial. Jika tidak, kita memerlukan strategi baru dalam merespons dinamika persoalan Papua," sambung Yorrys. Rapat dipimpin Ketua Pansus Papua DPR RI Komarudin Watubun. Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menindaklanjuti usulan DIM sesuai keputusan rapat sebelumnya dan mengkompilasi ulang DIM menjadi 143 karena ada perubahan nomor. Menanggapi hal yang berkembang pada rapat, Senator Fillep Wamafma mengapresiasi usulan dari fraksi PDI-P bahwa otsus harus berdasarkan fakta dan realitas di lapangan. "Kami dari DPD RI setuju dengan usulan bahwa tata kelolanya yang dikedepankan. Kedua, bagaimana pemerintah memandang implementasi UU otsus nanti dengan UU Pemda karena ada kontra di situ," ujarnya menanggapi. Sementara itu, Otopianus P Tebai Anggota DPD RI, mengungkapkan para legislator harus memahami kondisi saat ini, dan bagaimana pemerintah mengembalikan situasi agar OAP mampu menjadi tuan di tempatnya sendiri. "Kita harus melihat orang asli makin terbelakang. Pendidikan dan pelatihan massal perlu untuk meningkatkan SDM menjadikan orang Papua menjadi tuan di daerahnya sendiri. Supaya Papua lebih mencintai Indonesia," katanya. Pimpinan Pansus DPR RI mengusulkan pentingnya timeline dari pansus, komisi II, dan Banggar. "Saya kira timeline penting agar kerja cermat, cepat, dan efisien dalam membahas DIM. Bisa selesai sesuai target oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, sehingga pada Paripurna pengesahan tingkat 2 pada pertengahan Juli ini bisa diketok," pungkas Ketua Pansus Komarudin Watubun membacakan kesimpulan rapat. (Jay)

Topik:

DPR DPD Revisi UU Otsus dana otsus papua penyelewengan