Lion Air Group Wajibkan Penumpang Tujuan Kepulauan Riau RT-PCR

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 10 Juli 2021 13:29 WIB
Monitorindonesia.com - Lion Air Group menetapkan kebijakan baru terkait aturan penerbangan domestik tujuan Kepulauan Riau (Kepri). Mulai tanggal 10-20 Juli 2021, setiap calon penumpang wajib melakukan RT-PCR. "Calon penumpang tujuan Kepulauan Riau selain dari Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas wajib menunjukkan hasil RT-PCR 2x24 jam dan kartu vaksin serta mengisi e-HAC," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro dalam keterangan pers, Sabtu (10/7/2021). Sementara perjalanan dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau, seperti Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas dapat menunjukkan hasil pemeriksaan RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 2x24 jam serta kartu vaksin dan e-HAC. Danang mengungkapkan, ketentuan ini berlaku untuk jenis penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Adapun dasar kebijakannya adalah Surat Edaran Gubernur Kepri No.536/SET-STC19/VII/2021 tentang Ketentuan Orang Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. "Selain itu ketentuan uji kesehatan, masa berlaku, dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui SE No.14/2021 dan SE Kemenhub No. 45/2021," ungkapnya. Lion Air Group juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dimana diharapkan setiap calon penumpang dapat memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat guna mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. "Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. Penumpang yang transit dan transfer atau pindah pesawat yang tidak keluar dari Bandara maka tidak wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat," tambah Danang. Seluruh calon penumpang (bayi - dewasa - lansia) tanpa ada batasan usia wajib uji RT-PCR terutama selama PPKM Darurat, calon penumpang di atas 12 tahun juga diwajibkan telah menerima vaksinasi.

Topik:

RT-PCR Lion Air Group Penerbangan Domestik Kepulauan Riau