Kemensos Matangkan Skema Perlindungan Sosial Anak Terdampak Covid-19, Termasuk Penganggarannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Agustus 2021 09:51 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini memastikan kalau negara akan memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, termasuk anak-anak. Bahkan menurutnya, pemerintah tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi, termasuk kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara, sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," terang Mensos Risma dalam siaran pers yang diterima, Jumat (20/8/2021). Mantan Walikota Surabaya ini menambahkan, pemerintah kini sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Karena memang tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam. "Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," ujarnya. Melanjutkan pernyataanya, Mensos Risma mengataka, bantuan sosial (bansos) dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan. "Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun bagi yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut," katanya. Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu. Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat terdapat sebanyak 350.000 anak yang terpapar Covid-19. Sebanyak 777 di antaranya harus meninggal dunia. Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun. (Ery)

Topik:

skema perlindung