Antisipasi Segala Situsasi di Masa Pandemi, KLH Bekerja Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Agustus 2021 10:01 WIB
Monitorindonesia.com - Langkah antisipasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap segala situasi menghadapi pandemi Covid-19 selama ini dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni agar postur anggaran untuk tetap memakai asumsi kondisi sulit termasuk refocusing anggaran. Namun tentunya, kebijakan ini dengan tetap berpegang pada sejumlah pakem, diantaranya mengedepankan prioritas nasional, dan menjaga agenda-agenda bersama masyarakat. Demikian disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/8/2021) kemarin. Kesempatan itu Menteri Siti didampingi jajaran KLHK dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Direksi Perhutani dan Inhutani. Raker tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA.2020, Evaluasi Anggaran Tahun 2021, RKA K/L Tahun 2022, usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan isu-isu aktual bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melanjutkan penjelasannya, Menteri Siti mengatakan, dengan berpegang pada sejumlah pakem tersebut, maka dapat terjalin rasa saling membangun kepercayaan di tengah masyarakat bersama pemerintah. Selain itu, kegiatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat didahulukan, dan harus selaras dengan kegiatan-kegiatan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. "Saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas apresiasi, saran, arahan, dan catatan yang konstruktif dari Komisi IV DPR RI, serta akan kami perhatikan dan untuk menjadi tindak lanjut, terkait dengan program-program yang harus segera kita realisasikan. Saya juga sudah meminta Sekjen dan para Dirjen untuk segera merealisir kegiatan-kegiatan yang bersama masyarakat, termasuk bimbingan teknis, dialog, konsolidasi, dan lain-lain. Saya minta bulan September sudah harus riil dan jelas dilaksanakan," katanya. Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta KLHK dan BRGM untuk terus menyempurnakan kebijakan penganggaran, fokus kepada kegiatan yang lebih berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. "Sebab kita semua menyadari Covid-19 belum dapat diprediksi sampai kapan berakhir. Hal ini menjadikan kita harus bersikap untuk menghadapi ketidakpastian dan bersiap menghadapi tantangan global seperti ancaman perubahan iklim serta pemulihan ekonomi yang tidak merata. Hal tersebut tentunya menjadi tantangan besar," kata Sudin. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP KLHK APBN TA 2020 diperoleh informasi bahwa realisasi pendapatan negara bukan pajak Tahun 2020 sebesar Rp5,6 Triliun atau 106,6 % dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp4,747 Triliun. Komisi IV DPR RI dalam hal ini memberikan apresiasi atas capaian PNBP. "Meski begitu, kami mendorong agar segera dapat diselesaikan tunggakan PNBP dan putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan yang belum dieksekusi. Hal tersebut dapat berpotensi menambah kas negara," kata Sudin. Realisasi Belanja Negara KLHK TA 2020 sebesar Rp7,196 Triliun atau mencapai 93,96% dari alokasi anggaran sebesar Rp7,658 Triliun. Sedangkan, realisasi penyerapan anggaran KLHK Tahun 2021 per 23 Agustus 2021 sebesar 46,28%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK berkomitmen untuk melakukan optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021, agar lebih baik dari Tahun 2020, yaitu sebesar 93,96%. Sementara, Pagu Anggaran KLHK dalam RKA K/L Tahun 2022 sebesar Rp7,120 Triliun. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan penambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2022 KLHK sebesar Rp6,369 Triliun. Komisi IV DPR RI juga menerima penjelasan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp700 Miliar. Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan pelaksana program Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial, untuk meningkatkan progresnya. Secara khusus, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan. Kemudian, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. (Ery)

Topik:

Masa Pandemi