Polri Minta Warga yang Terpaksa Mudik Wajib Kantongi SIKM

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 November 2021 16:55 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta kepada warga yang terpaksa mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berisikan bahwa warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19 dan kemudian wajib lapor ke PPKM Mikro. "Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip pada, Senin (29/2021/2021). Dijelaskan oleh Dedi bahwa surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi akan membangun posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi. "Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," jelasnya. Jenderal Bintang Dua itu melanjutkan bahwa apabila tidak menunjukan surat, Kepolisian akan langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada masyarakat tersebut. Jika hasilnya dinyatakan positif, pihaknya juga akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR. Apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina. "Kalau misalkan belum akan dilakukan Swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklnjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan," pungkas Mantan Kapolda Kalteng tersebut. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemerintah akan membatasi pergerakan masyarakat mulai dari warga dilarang mudik dengan sejumlah pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan. (Wawan)

Topik:

Mudik nataru
Berita Terkait