Warga Bisa Laporkan Keberadaan WNA Lewat APOA
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
30 November 2021 17:08 WIB
![Warga Bisa Laporkan Keberadaan WNA Lewat APOA](https://monitorindonesia.com/2021/11/WhatsApp-Image-2021-11-30-at-17.03.05.jpeg)
Jakarta, Monitorindonesia.com - Warga dan pemilik atau pengelola tempat penginapan di DKI Jakarta bisa melaporkan secara daring keberadaan warga negara asing (WNA) lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Aplikasi itu dapat diunduh di Google Playstore dan disediakan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin kegiatan WNA di Indonesia yang dapat merugikan negara.
"Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Jadi kalau ada dari pihak apartemen atau hotel, di situ ada orang asing yang masuk untuk menginap, bisa dilaporkan," kata Kepala Seksi Laboratorium Forensik pada Direktorat Intelijen Keimigrasian Crescentianus Catur Apriyanto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (30/11/2021).
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan adanya kewajiban dari orang asing untuk melaporkan setiap perpindahannya di Indonesia.
Namun di Pasal 72 ayat 2 disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan informasi mengenai orang asing yang menginap atau bertempat tinggal di penginapannya.
"Sehingga peran pengawasan orang asing juga dimiliki oleh warga pemilik atau pengelola tempat penginapan," katanya.
Karena itu, dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang digelar oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, turut mengundang pengelola rumah susun di Jakarta Utara, salah satunya dari Apartemen Gading Nias Residence.
Diharapkan ke depan, pengelola penginapan atau rumah susun di Jakarta Utara dapat terlibat aktif dalam memonitor keberadaan orang asing di Indonesia melalui APOA untuk mencegah kejahatan siber yang berpotensi melibatkan WNA di wilayah Jakarta Utara.
Catur mengatakan ke depan Imigrasi juga sedang mengembangkan pelaporan lewat APOA berbasis kode batang (QR Code).
"Nanti paspornya itu dipasangkan stiker QR Code, itu bisa teman-teman pindai. Kalau dipindai, itu nanti datanya akan dikirimkan ke pusat. Jadi kami tahu orang asing ini masuknya kapan, dia ada di mana, itu kami ketahui," kata Catur.
Sumber: Antara
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Jajakan Layanan Prostitusi Tarif Rp 10 Juta, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat Kantor Imigrasi Jakarta Barat menciduk 6 WNA Vietnam dan Tiongkok terkait Prostitusi Online (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kantor-imigrasi-jakarta-barat-menciduk-6-wna-vietnam-dan-tiongkok-terkait-prostitusi-online.webp)
Jajakan Layanan Prostitusi Tarif Rp 10 Juta, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat
15 Juli 2024 12:46 WIB
Hukum
![Pertukaran Data Informasi serta Koordinasi Intelijen, Jamintel Teken Kerja Sama dengan Dirjen Imigrasi Acara penandatanganan adendum perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertukaran-data-informasi-serta-koordinasi-intelijen-jamintel-teken-kerja-sama-dengan-dirjen-imigrasi.webp)
Pertukaran Data Informasi serta Koordinasi Intelijen, Jamintel Teken Kerja Sama dengan Dirjen Imigrasi
1 Juli 2024 18:11 WIB