Kemen PPPA Catat Perkawinan Anak di 21 Provinsi Lampaui Angka Nasional

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2021 20:45 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  mencatat sebanyak 21 provinsi di seluruh Indonesia dengan angka perkawinan anak berada di atas angka nasional, yakni sebesar 10,35 persen. "Perkawinan anak saat ini masih tinggi. Masih 10,35 persen dan 21 provinsi berada di atas angka nasional tersebut," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N Rosalin. Data ini diungkap Lenny dalam webinar bertajuk "Pelibatan Laki-Laki dalam Meningkatkan Kesehatan Ibu Sebagai Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu" dilansir dari Antara, Rabu (15/12/2021). "Dampak negatif dari perkawinan anak ini juga sebagai kontribusi dari meningkatnya angka kematian ibu. Jadi risiko semakin meningkat apabila usia (perkawinan) anak semakin muda," paparnya. Menurut dia, perkawinan usia anak merupakan salah satu kontribusi meningkatnya angka kematian ibu. Penyebab anak menikah dini salah satunya karena kehamilan yang tidak diinginkan, akibat pergaulan bebas, atau menjadi korban pemerkosaan. Lenny menyebut Kemen PPPA dan aparat penegak hukum terus menangani berbagai kasus kekerasan seksual yang korbannya sebagian besar anak perempuan. "Kasusnya itu hilir mudik tidak ada pernah usai dan sebagian besar didominasi dengan kejahatan seksual yang mana korbannya yang paling banyak adalah para perempuan, anak-anak kita ya," tuturnya. Dalam kesempatan itu Lenny bercerita saat menangani kasus kekerasan seksual di Jawa Barat. "Anak-anak itu berumur 13 tahun sudah menggendong bayi. Harusnya mereka (korban) masih diasuh oleh orang tuanya tetapi sekarang mereka menjadi pengasuh dari anak-anaknya. Jadi umur 13 tahun, umur 14 tahun, (punya) bayi yang juga masih kecil-kecil. Aduh ini masa depannya bagaimana," katanya.
Berita Terkait