Imigrasi Luncurkan M-Paspor, Aplikasi Praktis Pangkas Waktu Pengurusan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2021 20:58 WIB
Monitorindonesia.com - Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, pemohon paspor dapat mengajukan secara online dengan mengunggah berkas ke aplikasi sehingga tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. “Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, melalui rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/12/2021). Fitur-fitur tersebut, lanjut Angga, antara lain berisi pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil dan Integrasi dokumen perjalanan RI. Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, Kantor Pos, atau Indomaret. Yang perlu diingat para pemohon adalah batas waktu pembayaran hanya dua jam setelah dokumen diunggah. “Untuk saat ini kami masih soft launching, kanim yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang,” tutur Angga. Untuk sementara ini aplikasi M-Paspor hanya dapat diakses pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore. “Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia,” tutup Angga.