Jokowi Cabut Izin Tambang, Sultan: Legacy Istimewa Presiden

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 6 Januari 2022 21:01 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas mencabut ratusan Izin usaha pertambangan Mineral dan Batubara, Izin pengelolaan Kawasan hutan serta puluhan Hak Guna Usaha (HGU) karena dinilai tidak memiliki rencana kerja dan ditelantarkan oleh puluhan badan usaha. "Sejak lama republik ini menginginkan langkah tegas pemimpin dalam menjalankan amanah konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang tata kelola Sumber Daya Alam secara konsekuen seperti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi", ujar Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (06/01). Menurutnya, keberanian moral presiden Jokowi menjadi legacy kepemimpinan yang istimewa bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia. "Semesta akan bersaksi bahwa Bapak Presiden telah menjalankan amanah konstitusi RI Pasal 33 secara konsekuen dan penuh keberanian," katanya. DPD RI secara kelembagaan menyampaikan apresiasi dan dukungan moral atas political will dan komitmen pemerintah dalam mengendalikan laju deforestasi dan degradasi kualitas ekologi Indonesia. Dia meyakini bahwa kebijakan Presiden itu menjadi sinyal positif presiden atas harapan dihadirkannya UU perubahan iklim. "Kebijakan ini tentu menjadi pesan kepada dunia Internasional bahwa, Indonesia senantiasa konsisten berkomitmen terhadap upaya pengendalikan perubahan Iklim. Dan dunia pun harus memenuhi kewajibannya kepada Indonesia," ujarnya. Selanjutnya, Sultan juga mendorong Pemerintah daerah agar harus turut aktif mengatur tata kelola SDA dan SDM petani pengelola hutan secara berkelanjutan. Sehingga hutan-hutan Indonesia menjadi lebih produktif dan lestari. Dalam rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait pada Kamis pagi di Istana negara, Presiden Jokowi  menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola ada agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam. Izin-Izin pertambangan, Kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Karena itu hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara karena tidak menyampaikan rencana kerja. Pemerintah juga mencabut 193 izin sektor kehutanan seluas 3. 126.439 hektar karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Pemerintah juga mencabut HGU perkebunan seluas 34.448 hektar.[Lin]