Polri Berencana Bakal Pasang Chip Pelat Nomor Kendaraan Tahun Depan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Januari 2022 18:46 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana bakal memasang chip pada pelat nomor kendaraan pada tahun depan yakni tahun 2023. "Hal ini akan diterapkan di tahun depan, di 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya. "Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum," jelasnya. Ke depan, chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir. Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain. Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. (Wawan)
Berita Terkait