Polri akan Ubah Aplikasi Polisiku Jadi Presisi Polri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Januari 2022 20:41 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperbaharui dan mengubah nama aplikasi Polisiku menjadi Presisi Polri. Perubahan bertujuan mempermudah masyarakat mendapat layanan kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). "Pada tahun 2022, kami akan melakukan revitalisasi aplikasi Polisiku, dengan mengubah nama menjadi aplikasi Presisi Polri sehingga masyarakat akan lebih cepat dan mudah dalam mendapatkan berbagai layanan kepolisian," jelasnya. Menurut Sigit, aplikasi Presisi Polri akan jadi aplikasi tunggal yang menggabungkan aplikasi layanan kepolisian. Masyarakat nantinya bisa mendapat pelayanan SPKT hingga membuat SKCK di aplikasi tersebut. "Aplikasi Presisi Polri akan menjadi aplikasi tunggal dengan tingkat keamanan tier 4 yang menggabungkan aplikasi pelayanan kepolisian dalam satu platform, yaitu bidang lalu lintas, pembuatan SKCK, pelayanan SPKT, bidang penegakan hukum, dan pengawasan," ungkapnya "Ke depan, seluruh pelayanan kepolisian dapat diakses dalam genggaman. Polri akan terus melakukan sosialisasi terhadap pelayanan ini secara masif," sambungnya. Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga menyampaikan sepanjang 2021 Polri telah melakukan perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik di bawah 12 Polda. "Hasil dari penilangan elektronik tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, dimana 49,36 persen atau 76.618 melakukan pembayaran sebesar Rp42,85 miliar. Pembayaran tilang turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” pungkasnya. (Wawan)
Berita Terkait