Polemik Aktivitas Jetty II PT Cinta Jaya di Konawe Utara, Pakar Hukum Pidana UI Angkat Bicara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 02:25 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mendukung penuh laporan Pusat Kajian gerakan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana) Sulawesi Tenggara mengenai pembangunan ilegal Jetty II (terminal khusus/tersus) PT. Cinta Jaya di Pantai Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tanpa ijin dari Direktorat Hubungan Laut dan Sungai Kementerian Perhubungan. PT. Cinta Jaya, tegas dia, sebagai kontraktor pembangunan Tersus/Jetty II dianggap telah melanggar Pasal 6 jo Pasal 8 Permenhub No.51 Tahun 2011. "Dimana harus disebutkan dengan jelas tapal batas wilayah pembangunan dengan koordinat yang tepat dan harus ada kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," kata Kurnia saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (18/8). Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe, sebelumnya telah mengeluarkan surat KUPP.UM.003/02/VIII/UPP. MLW. 22 tertanggal 2 Agustus 2022 yang berisikan bahwa, PT. Cinta Jaya selambat-lambatnya 3x24 jam harus mengurus Surat Penetapan Izin Pembangunan Jetty II dan izin komersial operasional Terminal Khusus Jetty II di Molawe Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara. Kemudian, juga harus menghentikan sementara bentuk kegiatan bongkar muat terminal khusus PT Cinta Jaya Jetty II sampai legalitas jetty II sudah terpenuhi. Surat ini, menurut Kurnia, adalah jadi peringatan bagi PT Cinta Jaya yang tanpa ijin operasional dan ijin pembangunan Jetty II dan dianggap melanggar pasal 297 huruf e UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dapat diberi sanksi Pidana selain denda bagi Pengelola maupun korporasinya. "Walaupun lewat keterangan Agus Salim Direktur Operasional PT. Cinta Jaya melalui juru bicaranya pembangunan Jetty hanya satu tapi terbagi dua bagian (sikok bagi duo), walaupun ijin Jetty I ada di desa Tapungjaya Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara," jelasnya. "Jadi tidak mungkin Jetty meliputi dokumen peruspantai di dua desa yang bersebelahan, ini sudah indikasi harus ada dua ijin jetty tidak cukup satu ijin Jetty," sambungnya. Tak hanya itu, Direktur PT. Cinta Jaya saat itu Herry Asiku juga dianggap telah melakukan persekongkolan dengan perusahaan tambang lainnya dengan cara ilegal mengambil area kawasan hutan diluar area izin usaha pertambangan (IUP). Modusnya adalah dengan meminjam dokumen untuk penjualan are dan menambang batubara di kawasan hutan lindung nasional di luar IUP dan mencemar lingkungan daerah sekolah SDN 5 Molawe dimana limbahnya dibuang begitu saja. "Ini tentu menimbulkan pencemaran tanah dan udara bagi anak sekolah dasar yang jelas ada sanksi pidana dan perdata bagi Pengurus dan Korporasi dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Pertambangan (minerba) dan pasal 59 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH," tegasnya. "Oleh sebab itu saya meminta pihak Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara dan aparat penegak hukum bertindak tegas atas pelanggaran PT Cinta Jaya," imbuhnya. [An]