Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 September 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), tersangka kasus hacker Bjorka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. "Wajib lapor satu Minggu dua kali, itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (21/9). Dedi mengatakan, MAH wajib lapor di Polres Madiun, Jawa Timur, yang mengawasinya langsung. "Di polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," pungkasnya. Sebelumnya, Mabes Polri belum melakukan penahanan MAH, lantaran ia dinilai kooperatif menghadapi proses hukum. MAH hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian. “Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers, Jumat (16/9). Ade memastikan bahwa MAH bukanlah sosok di balik hacker Bjorka. MAH diduga hanya membantu Bjorka dalam membuat channel di Telegram. #Pemuda Madiun