7 Kategori Ini Tidak Bisa Mengikuti Pendataan Non ASN 2022

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 21 September 2022 23:18 WIB
Jakarta, MI - Adapun Pendataan Non ASN ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS. Adanya pendataan ini dilakukan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing. Seperti yang disampaikan melalui surat petunjuk teknis Pendataan non ASN, pihak pertama yang diizinkan mengisi yaitu admin instansi dan juga operator. Admin instansi juga bertugas untuk membuat akun pendaftaran tenaga honorer dan menginput data tenaga honorer. Selebihnya jika ada data yang masih kurang bisa di-input oleh tenaga honorer dengan akun yang telah dibuat oleh admin instansi. Namun perlu dicatat, data bisa dilengkapi oleh tenaga honorer jika data utama sudah diinput oleh BKD melalui aplikasi pendataan. Berikut 7 kategori Ini tidak bisa mengikuti pendataan Non ASN 2022: Non ASN pengemudi Non ASN petugas kebersihan Non ASN satuan pengamanan Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) Non ASN Badan Layanan Umum (BLU) Non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021 Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Topik:

-