Presiden Jokowi Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Saat Pilpres 2019

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Oktober 2022 12:09 WIB
Jakarta, MI - Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10). Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Sementara itu, para pihak tergugat di antaranya, Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10), bunyi poin pertama petitum penggugat, yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya, penggugat ingin PN Jakpus menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo. Selain itu, PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.