Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Jokowi Soal Dugaan Ijazah Palsu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2022 12:15 WIB
Jakarta, MI - Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Undercover) pada Senin (3/10). Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Sementara itu, para pihak tergugat di antaranya, Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). Lantas siapa sebenarnya Bambang Tri Mulyono? Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, 4 Mei 1971. Ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora. Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Namun, ia keluar dari kampus tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir. Bambang Tri Mulyono mendadak jadi sorotan setelah menulis buku yang berjudul Jokowi Undercover. Dalam buku itu, ia menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya. Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Adapun buku yang sudah ditulis itu, dicetak sendiri oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy umum di pinggir jalan. Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016). Atas kasus ini, Bambang divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu empat tahun. Ia disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.