DJKI Kemenkumham Mudahkan Inventor Telusuri Paten

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 17:15 WIB
Jakarta, MI - Pada akhir tahun 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah meluncurkan beberapa fitur baru pada platform layanan kekayaan intelektual (KI) untuk meningkatkan layanan publik yang berbasis pada transformasi digital. Salah satu fitur terbarunya, yaitu pengembangan Full-Text Publikasi A dan Publikasi B Paten pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Direktur Teknologi Informasi KI DJKI, Dede Mia Yusanti menyebutkan fitur Full-Text Publikasi A dan Publikasi B pada PDKI itu akan menampilkan informasi paten secara lengkap. “Dalam suatu permohonan paten, pemohon harus melampirkan dokumen paten mengenai deskripsi yang berisi penjelasan tentang produk yang akan didaftarkan dan klaim dari invensi yang akan dilindungi,” kata Dede di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (13/1). “Fitur Publikasi A dan B ini akan menampilkan dokumen paten secara lengkap yang dibutuhkan masyarakat sebagai landasan pemohon dalam menciptakan dan mendaftarkan patennya,” sambung Dede. Dede pun menjelaskan mengenai perbedaan isi dalam Publikasi A dan Publikasi B. Di mana pada tampilan Publikasi A berisi seluruh dokumen awal pengajuan permohonan paten, sedangkan Publikasi B berisi seluruh dokumen paten yang sudah melalui tahapan revisi berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa paten sampai permohonan tersebut diberi paten atau granted. “Publikasi A dapat digunakan pihak lain sebagai dasar dalam mengajukan keberatan permohonan paten dan bisa juga digunakan oleh pemeriksa paten untuk mengecek apakah dokumen tersebut sudah diungkapkan sebelumnya atau belum. Sedangkan untuk publikasi B yaitu dokumen final sehingga bisa menjadi referensi inventor atau masyarakat sebelum mengajukan permohonan paten,” ungkapnya. Dengan adanya fitur ini Dede berharap, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi paten sehingga dapat menciptakan paten-paten yang terbarukan, dan fitur ini juga akan meningkatkan angka permohonan paten serta kepuasan masyarakat atas pelayanan publik. “Kita akan terus mengoptimalkan untuk melengkapi data-data yang dapat diakses oleh masyarakat pada Publikasi A dan B ini, sehingga akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun yang belum,” tuturnya. Untuk mengunduh dokumen Full-text Publikasi A dan Publikasi B ini, pemohon dapat mengaksesnya melalui menu PDKI pada laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Setelah itu ubah jenis Kekayaan Intelektual menjadi Paten di samping box pencarian, kemudian masukan nama paten yang ingin ditelusuri pada box pencarian. Lalu, hasil pencarian akan ditampilkan. Klik paten yang ingin diketahui, maka dokumen Publikasi A atau Publikasi B akan ditampilkan dan dapat segera diunduh. Sebagai tambahan informasi, permohonan paten saat ini sudah bisa diajukan secara online melalui laman https://paten.dgip.go.id/. Pengajuan secara online tersebut dapat diakses dengan mudah di mana saja dan kapan saja. [Berkam]

Topik:

Kemenkumham DJKI