Respons Presiden Jokowi Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2023 13:20 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer atau Bharada E, Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 12 tahun penjara. Kini, tuntutan tersebut menuai sorotan masyarakat lantaran dianggap tak adil, dimana Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang mengungkap kasus tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu, menanggapi curhatan Ibunda Bharada E yang meminta bantuan Jokowi karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya itu dinilai terlalu berat. "Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1). Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, Intervensi itu tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS) saja. Tetapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum. "Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," ujarnya. Ia pun meminta kepada masyarakat, agar dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkasnyanya. Sebagaimana diketahui, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar jaksa. Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.