Kementerian PUPR Sebut Data Anies Soal Jalan Era SBY dan Jokowi Tidak Benar!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
24 Mei 2023 15:13 WIB
![Kementerian PUPR Sebut Data Anies Soal Jalan Era SBY dan Jokowi Tidak Benar!](https://monitorindonesia.com/2023/05/Jalan-era-jokowi.jpg)
Jakarta, MI - Bakal calon presiden Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP), Anies Baswedan menyebut pembangunan jalan nasional non-tol era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih panjang daripada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anies Baswedan menyebut era Jokowi berhasil membangun jalan tol terpanjang, yaitu 1.569 kilometer dari total jalan tol saat ini 2.499 kilometer. Kata Anies 63 persen dari seluruh jalan tol berbayar di Indonesia itu dibangun di masa sekarang.
Sementara pasa pemerintahan yang lalu, di zaman pak SBY jalan tak berbayar yang dibangun sepanjang 144.000 kilometer atau 7,5 kali lipat. Kata Anies hanya sekitar 500 kilometer jalan nasional yang terbangun selama Jokowi memimpin. Sedangkan pada era 10 tahun sebelumnya atau era SBY, 11.800 kilometer, 20 kali lipat dari pencapaian Jokowi saat ini.
Merespons hal ini, pihak Kementerian PUPR membenarkan bahwa data tersebut memang berasal dari BPS tentang Panjang Jalan menurut Tingkat Kewenangan.
Namun perlu diketahui bahwa tingkat kewenangan merupakan pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan sesuai tingkat administratif (Jalan Nasional/Negara, Jalan Provinsi/ Kabupaten/ Kota)
Kewenangan dapat berpindah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, dan dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat dan juga sebaliknya, yang dilakukan secara reguler oleh Kementerian PUPR/ Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota setiap 5 tahun sekali melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR/ SK Gubernur/ SK Bupati/Wali Kota.
Adanya perubahan berupa penambahan panjang jalan tidak hanya karena adanya pembangunan jalan baru, tapi justru sebagian besar disebabkan adanya perubahan status jalan.
Jalan provinsi/kabupaten/kota menjadi jalan nasional/negara, Jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi dan adanya peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten/kota.
"Oleh karena itu, pembangunan jalan pada periode 2004 sampai dengan 2014 sepanjang 144.825 km, yang terdiri dari 11.804 km jalan nasional, 13.403 km jalan provinsi, dan 119.618 km jalan kabupaten tidaklah benar," tulis Kementerian PUPR melalui situs Open Data Kementerian PUPR dan laman Badan Pusat Statistik (BPS) dikutip Monitor Indonesia, Rabu (24/5).
"Demikian pula adanya pembangunan jalan sepanjang 19.293 km dari 2015-2020 juga tidak benar."
Sebagai informasi, untuk periode 2004-2014, Kementerian PUPR mencatat bahwa, penambahan panjang jalan nasional sepanjang 11.804 km, sebetulnya perubahan status jalan provinsi/kabupaten/kota menjadi jalan nasional/negara.
"Demikian pula untuk penambahan 13.403 km jalan provinsi adalah peningkatan status jalan dari 2004 sampai dengan 2014 yang berasal dari jalan kabupaten/kota," jelasnya.
Selanjutnya untuk penambahan 119.618 km jalan kabupaten/kota, merupakan peningkatan status jalan desa.
"Jadi kami sampaikan kembali, bahwa kita tidak dapat menyimpulkan adanya penambahan panjang jalan terjadi hanya karena pembangunan jalan baru, justru sebagian besar disebabkan adanya perubahan status jalan," demikian keterangan Kementerian PUPR.
#Jalan Era SBY#Jokowi
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
7 jam yang lalu
Politik
![Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024 Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024
8 jam yang lalu
Ragam
![Jokowi dan Influencer ke IKN: Demi Transparansi dan Sekaligus Menggalang Kepedulian Publik Jokowi (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-18.webp)
Jokowi dan Influencer ke IKN: Demi Transparansi dan Sekaligus Menggalang Kepedulian Publik
10 jam yang lalu