Komisi IX DPR Desak Kemnaker Segera Atur Pelindungan Pekerja Aplikas


Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera merampungkan regulasi pelindungan bagi pekerja berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek online dan kurir. Menurutnya, pekerja di sektor ini sering kali terabaikan hak-haknya karena status mereka yang belum jelas.
“Pekerja berbasis aplikasi saat ini tidak memiliki status formal, sehingga tidak mendapat hak-hak dasar seperti upah yang layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial. Mereka sering kali berada di posisi yang rentan, tidak memiliki daya tawar yang seimbang dengan platform digital," ujar Netty, Selasa (25/2/2025).
Dia menambahkan, kondisi ini meningkatkan potensi eksploitasi serta ketidakpastian status kerja, yang semakin diperburuk dengan perubahan kebijakan sepihak dari perusahaan, seperti pemotongan insentif.
Netty juga menyoroti pentingnya adanya mekanisme penyelesaian sengketa, agar tidak ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh platform digital. Regulasi yang mengatur jam kerja yang manusiawi dan menghindari eksploitasi tenaga kerja harus segera dibahas.
Di sisi lain, Netty juga menekankan perlunya perhatian lebih dari aplikator terhadap kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. "Walaupun mungkin tidak berbentuk Tunjangan Hari Raya (THR), bentuk apresiasi lainnya akan sangat berarti bagi pekerja online yang telah berkontribusi sepanjang tahun," ujarnya.
Dia menegaskan, sudah saatnya negara hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital, agar mereka juga bisa merasakan manfaat dari kemajuan teknologi yang mereka bantu wujudkan. ***
Topik:
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher