Menteri Karding Ungkap Alasan Rencana Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 27 Maret 2025 20:03 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Dok. MI)
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Dok. MI)

Jakarta, MI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan alasan di balik rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

 Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka pekerja migran ilegal sekaligus memastikan mereka terdaftar dalam sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

“Jumlah rakyat kita yang bekerja di sana (Arab Saudi) tapi ilegal itu mencapai 183 ribu. Kenapa? Karena mereka tidak terdata. Dan kalau tidak terdata, itu jadi problem besar,” ujar Menteri Karding, Kamis (27/3/2025).

Menteri Karding menjelaskan bahwa salah satu syarat yang disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi adalah adanya integrasi data tenaga kerja.

Dengan sistem ini, data pekerja migran dari Indonesia akan langsung tersinkronisasi dengan pemerintah Arab Saudi, sehingga mempermudah pengawasan.

“Kita ke depan ini mendorong adanya integrasi data dengan Pemerintah Arab Saudi. Agar apa? Agar seluruh orang yang berangkat (secara ilegal) dan terdata di sana otomatis masuk ke sini (data KemenP2MI),” jelasnya.

Karding  menegaskan bahwa integrasi data merupakan kunci utama dalam meningkatkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

“Kalau orang itu terdata, 80-90 persen misalnya, mereka aman dari masalah. Jadi, menurut saya, kunci utama perlindungan pekerja itu adalah memastikan mereka terdaftar,” pungkasnya.

 

 

Topik:

KemenP2MI PMI Moratorium