Menteri Karding Ungkap Alasan Rencana Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi


Jakarta, MI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan alasan di balik rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka pekerja migran ilegal sekaligus memastikan mereka terdaftar dalam sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Jumlah rakyat kita yang bekerja di sana (Arab Saudi) tapi ilegal itu mencapai 183 ribu. Kenapa? Karena mereka tidak terdata. Dan kalau tidak terdata, itu jadi problem besar,” ujar Menteri Karding, Kamis (27/3/2025).
Menteri Karding menjelaskan bahwa salah satu syarat yang disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi adalah adanya integrasi data tenaga kerja.
Dengan sistem ini, data pekerja migran dari Indonesia akan langsung tersinkronisasi dengan pemerintah Arab Saudi, sehingga mempermudah pengawasan.
“Kita ke depan ini mendorong adanya integrasi data dengan Pemerintah Arab Saudi. Agar apa? Agar seluruh orang yang berangkat (secara ilegal) dan terdata di sana otomatis masuk ke sini (data KemenP2MI),” jelasnya.
Karding menegaskan bahwa integrasi data merupakan kunci utama dalam meningkatkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
“Kalau orang itu terdata, 80-90 persen misalnya, mereka aman dari masalah. Jadi, menurut saya, kunci utama perlindungan pekerja itu adalah memastikan mereka terdaftar,” pungkasnya.
Topik:
KemenP2MI PMI MoratoriumBerita Sebelumnya
Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita Terkait

Pemerintah Pulangkan 124 PMI dari Arab Saudi, Termasuk Anak-anak dan Penderita Stroke
16 April 2025 18:49 WIB

DPR Soroti Rencana Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi, Minta Evaluasi Perlindungan
23 Maret 2025 15:33 WIB

Menteri Karding Segel P3MI dan LPK di Jakarta, Diduga Kirim Pekerja Migran Ilegal
21 Maret 2025 13:50 WIB

Kejagung Edukasi Keuangan dengan Tagline "Pergi Migran-Pulang Juragan"
19 Maret 2025 22:13 WIB