Menteri Karding Ungkap Alasan Rencana Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi
Jakarta, MI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan alasan di balik rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka pekerja migran ilegal sekaligus memastikan mereka terdaftar dalam sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Jumlah rakyat kita yang bekerja di sana (Arab Saudi) tapi ilegal itu mencapai 183 ribu. Kenapa? Karena mereka tidak terdata. Dan kalau tidak terdata, itu jadi problem besar,” ujar Menteri Karding, Kamis (27/3/2025).
Menteri Karding menjelaskan bahwa salah satu syarat yang disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi adalah adanya integrasi data tenaga kerja.
Dengan sistem ini, data pekerja migran dari Indonesia akan langsung tersinkronisasi dengan pemerintah Arab Saudi, sehingga mempermudah pengawasan.
“Kita ke depan ini mendorong adanya integrasi data dengan Pemerintah Arab Saudi. Agar apa? Agar seluruh orang yang berangkat (secara ilegal) dan terdata di sana otomatis masuk ke sini (data KemenP2MI),” jelasnya.
Karding menegaskan bahwa integrasi data merupakan kunci utama dalam meningkatkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
“Kalau orang itu terdata, 80-90 persen misalnya, mereka aman dari masalah. Jadi, menurut saya, kunci utama perlindungan pekerja itu adalah memastikan mereka terdaftar,” pungkasnya.
Topik:
KemenP2MI PMI MoratoriumBerita Sebelumnya
Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita Terkait
KemenP2MI Apresiasi Respons Cepat Malaysia Tangani Kasus Eksploitasi Berat PMI Seni
5 jam yang lalu
KemenP2MI dan Kemenkop Sinergikan Program Koperasi untuk Purna Pekerja Migran
31 Oktober 2025 14:40 WIB
KemenP2MI Kirim 600 Pekerja Migran ke Jepang, Korea, dan Taiwan: Fokus pada Kompetensi dan Perlindungan
9 Oktober 2025 20:37 WIB
Menteri Mukhtarudin: Penyelesaian Roster G to G Korea Jadi Fokus Utama KemenP2MI
7 Oktober 2025 10:44 WIB