Gibran jadi Sorotan, Bisakah Wapres Diganti Saat Masih Menjabat?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 April 2025 10:37 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram)

Jakarta, MI - Wacana mengejutkan terkait pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia mencuat ke permukaan setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan usulan tersebut kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Hal ini langsung memicu diskusi hangat di ruang publik, terutama terkait batas kewenangan konstitusional serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024. 

Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menjadi sorotan tajam dalam polemik yang berkembang.

Tanggapan Prabowo soal Usulan Pencopotan Gibran

Menanggapi desakan pencopotan Gibran dari jabatan Wakil Presiden, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto masih akan mencermati secara saksama isi dan substansi usulan tersebut.

“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Wiranto juga menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” ungkap Wiranto.

Prabowo Hargai Usulan Purnawirawan, Tapi Tak Ambil Keputusan Sepihak

Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap menghargai usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. Namun, dalam mengambil keputusan, Prabowo tidak akan bertindak hanya berdasarkan satu sudut pandang.

“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.

Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara. 

“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” jelasnya.

Isi Usulan Forum Purnawirawan

Forum Purnawirawan TNI-Polri yang melayangkan usulan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior. Di antaranya tercatat 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel yang turut memberikan dukungan terhadap usulan tersebut.

Beberapa nama besar yang ikut mendatangani usulan tersebut antara lain, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi. 

Salah satu poin yang paling menuai kontroversi adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang diajukan ke MPR, dengan dasar dugaan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Respons MPR terhadap Usulan Pencopotan Gibran

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa dirinya telah mendengar wacana dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Namun demikian, ia mengaku belum mempelajari isi usulan tersebut secara mendalam.

“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (26/4/2025). 

Menanggapi kemungkinan Gibran diganti, Muzani menjelaskan bahwa, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.

“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” tuturnya.

“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” tambahnya.

Muzani juga mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.

Oleh karena itu, lanjutnya, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029. Ia  menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.

“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” tandasnya.

Ketentuan Terkait Pencopotan Wakil Presiden

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah: 

  • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memerlukan dukungan politik yang sangat kuat. Untuk mengajukan usulan pemberhentian, setidaknya harus didukung oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. 

Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, barulah DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian tersebut ke MPR.

Selanjutnya, MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima. 
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Topik:

gibran-rakabuming wapres usulan-pencopotan-gibran forum-purnawirawan-tni-polri