Profil Marsinah, Buruh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menepati janji yang pernah ia ucapkan di hadapan ribuan buruh pada Mei lalu. Pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November, Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh Marsinah.
Marsinah dikenal luas sebagai simbol perjuangan hak-hak pekerja. Kisah kematiannya yang tragis dan masih menyisakan misteri membuat namanya terus dikenang sebagai ikon perlawanan terhadap ketidakadilan. Menariknya, pemberian gelar ini menjadi salah satu yang paling cepat diproses, karena diajukan dan disetujui di tahun yang sama.
Penetapan Marsinah dan Rahmah El Yunusiyah sebagai Pahlawan Nasional menambah daftar pahlawan perempuan Indonesia menjadi 18 orang, dari total 237 penerima gelar di tingkat nasional.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah menyebut Marsinah adalah Pahlawan Nasional di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Marsinah juga menjadi simbol keberanian moral dalam perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa.
Profil Marsinah
Marsinah adalah buruh yang bekerja di PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada era Orde Baru. Selain bekerja, ia juga menjadi aktivis buruh yang kerap menyuarakan kepentingan kelompok pekerja tersebut.
Perjuangannya terhenti setelah ia ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, pada 8 Mei 1993. Hasil otopsi menunjukkan bahwa ia tewas akibat kekerasan fisik berat.
Perempuan kelahiran 10 April 1969 tersebut sebelumnya dikabarkan telah diculik usai terlibat aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah buruh kepada PT Catur Putra Surya pada 3-4 Mei 1993.
Ia juga sempat melakukan advokasi terhadap rekan-rekan buruh yang ditangkap Kodim 0816 Sidoarjo karena dituduh melakukan rapat gelap dan melakukan aksi mogok kerja pada 5 Mei 1993.
Sejumlah kesaksian menyebutkan bahwa Marsinah terakhir terlihat pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, ia masih berusaha menuntut pembebasan rekan-rekannya yang ditahan di Kodim Sidoarjo.
Kasus ini kemudian sempat berlanjut ke meja hijau setelah aparat menetapkan beberapa pimpinan dan pegawai PT Catur Putra Surya sebagai tersangka dan terdakwa. Namun, karena kuatnya dugaan rekayasa dalam proses hukum tersebut, Mahkamah Agung akhirnya membebaskan para terpidana yang sebelumnya dijatuhi hukuman antara 4 hingga 17 tahun.
Tiga dekade berlalu, misteri kematian Marsinah belum terpecahkan. Identitas dalang serta pelaku penyiksaan dan pembunuhannya belum terungkap hingga kini. Kasus ini juga mendapat perhatian Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang mencatatnya sebagai kasus nomor 1773.
Topik:
pahlawan-nasional marsinah