Dua Penyalahgunan Narkoba Diamankan Jajaran Sat Narkona Polres Pringsewu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2021 13:19 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Kedua pelaku yang terdiri dari seorang warga Kelurahan Pringsewu Barat, inisial SD (39) dan seorang warga Depok Jawa Barat yang berdomisili di Pekon Nusawungu Kecamatan Banyumas, inisial AY (32), diringkus di kediaman masing- masing setelah melakukan pesta sabu. Kasat narkoba Iptu khairul Yassin Ariga, mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang diberikan kepada tim opsnal satnarkoba Polres Pringsewu, Kamis (1/7/2021). Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka. "SD kami amankan pada Senin (28/6) jam 18.30 Wib sedangkan AY pada hari yang sama, namun pada pkl. 23.00 Wib," lanjutnya. Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram. Selain itu diamankan juga 1 buah kaca Pirek, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah skop yang terbuat dari sedotan dan 1 buah sumbu terbuat dari jarum. "Barang bukti pun didapatkan petugas saat penggeledehan di dalam kamar SD, diakui bahwa bukti tersebut milik mereka berdua," jelasnya. Setelah kedua tersangka diamankan dalam proses pemeriksaan, juga terungkap bahwa kedua pelaku sudah sejak lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu, dengan berdalih sebagai kebutuhan dopping, agar lebih semangat dalam bekerja, ungkapnya. Diketahui kedua tersangka  dalam waktu dekat sedang menunggu panggilan kerja di Kalimantan dan Papua, ternyata akhirnya harus rela meratapi nasib dan mendekam di jeruji tahanan Mapolres Pringsewu. "Tersangka telah kami lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu untuk proses penyidikan dan keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Goel'S)

Topik:

Polres Pringsewu