Pengesahan Pelaksanaan Perda APBD 2020 Pringsewu Dilakukan Virtual

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2021 13:28 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2020 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui Rapat Paripurna DPRD, Jumat (2/7/2021). Berbeda dengan sebelumnya, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman ini digelar secara virtual, dimana Bupati Pringsewu mengikutinya melalui video teleconference dari kediamannya di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Sedangkan Wabup Dr Fauzi yang menandatangani berita acara persetujuan pengesahan, beserta beberapa pejabat pemda dan forkopimda, bersama anggota DPRD hadir secara langsung di gedung DPRD dengan protokol kesehatan. Pejabat lainnya mengikuti dari kantor masing-masing, juga beberapa anggota DPRD. Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan, tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur melalui PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Mendagri No.77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia berharap dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2020 tersebut, bertujuan guna meningkatkan kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu. Bupati Pringsewu juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas LKPD Kabupaten Pringsewu 2020, Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya secara berturut-turut. Selain itu, juga memperoleh peringkat tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (TLRHP) berdasarkan data IHPS II tahun 2020. “Kedepan, ini akan menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan opini WTP tersebut, tentunya dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta berpedoman pada prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban”, katanya. Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian penjelasan raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pringsewu, yang kesemuanya merupakan prakarsa Pemkab Pringsewu. (Goel'S)

Topik:

-