Empat Lokasi Wisata Ditutup Sementara Guna Memutus Penyebaran Covid-19

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2021 17:59 WIB
Kota Agung, Monitorindonesia.com -Polsek Kota Agung bersama Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan Koramil menutup sementara empat lokasi wisata, Sabtu (3/7/21). Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, lokasi wisata tersebut adalah tiga wisata pantai dan satu kolam renang. “Wisata pantai tiga titik, lokasi berada di Pekon Terbaya dan satu kolam renang di Pekon Kota Batu,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, usai kegiatan. Kapolsek menjelaskan, penutupan tempat wisata merupakan hasil rapat koordinasi perkembangan dan tindak lanjut penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,  Jumat (2/7/21). Hal tersebut sudah disampaikan kepada pengelola tempat wisata. “Dasar penutupan sementara adalah hasil rapat kemarin serta Perbup Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020. Sehingga dalam kegiatan  kami melibatkan personel Satpol PP didampingi personel gabungan TNI dan personel Sat Sabhara Polres Tanggamus," jelasnya. Atas penutupan tersebut, Kapolsek mengimbau pengelola mematuhinya. Juga masyarakat diminta mengerti bahwa hal tersebut dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19. “Penutupan mulai hari ini dan jika ditanya kapan akan dibuka, kita tunggu  surat edaran dari Satgas Covid-19 Tanggamus,” tandas Kapolsek. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Wawan Harianto menegaskan mengenai pembukaan kembali tempat wisata, sebaiknya menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19 setempat, bila situasi sudah aman. (Goel'S)

Topik:

Polres Tanggamus