Nunggak Pajak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Disegel Wali Kota Medan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 10 Juli 2021 08:48 WIB
Medan, Monitorindonesia.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point Medan lantaran menunggak pajak sebesar Rp. 56 Miliar dan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sore ini saya Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel bangunan Mal Centre Pointt, Bersama Pak Wakil Wali Kota Aulia Rachman dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp. 56 Miliar" kata Bobby seusai melakukan penyegelan, Jumat (9/7/2021). Bobby menyebutkan tunggakan PBB Mal Centre Point itu belum dibayarkan sejak 2010 lalu. Untuk menagih pembayaran pajak, Pemerintah Kota Medan sebelumnya pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK. Tetapi, PT ACK tetap tidak punya itikad baik hingga MoU itu kedaluwarsa. "Jadi ini bukan tiba-tiba dilakukan penutupan. Bukan hanya masa periode saya dengan Pak Wakil (Aulia Rachman). Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan komunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK. MoU itu sudah kedaluwarsa atau lewat dua tahun. Diberi kesempatan, tetap tidak ada tindak lanjutnya," jelas Bobby. [caption id="attachment_367947" align="alignnone" width="855"] Bobby Nasution Bersama Rombongan menyegel Mal Centre Point Medan [Doc][/caption]Selain itu, Bobby menyebut Pemerintah Kota Medan belum pernah menyetujui IMB Mal Centre Point. ”Selain karena hal itu, bangunan Mal Centre Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan” ungkapnya. Menantu Presiden Joko Widodo ini menegaskan semua pihak harus mematuhi aturan investasi di Medan. Dia mengatakan perizinan di Medan telah dipermudah agar investor mau membuka usaha di Medan. "Aturannya jelas, kami hari ini Pemko Medan bukan untuk menghalang-halangi dan menyulit-nyulitkan para investor, justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu, jadi janganlah izin dimain-mainkan karena ini sesuatu yang mutlak. Pengusaha, investor juga mendapatkan keuntungan, kami pemerintah daerah juga melakukan kewajiban kami selaku pemerintah," ucap Bobby. Bobby menegaskan tidak boleh ada aktivitas apapun jika belum ada pembayaran. Jika nantinya tidak dibayarkan, dia akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada. "Tidak boleh ada aktivitas selagi ini belum ada kesepakatan bagaimana pembayarannya. Jangan hanya pokoknya, karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau dendanya nggak dibayar kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," tandasnya. [caption id="attachment_367948" align="alignnone" width="855"] Mal Centre Point di Segel Wali Kota Medan [Doc][/caption]#Mal Centre Point Disegel

Topik:

Mal Center Point Wali Kota Medan IMB Nunggak Pajak