Manfaatkan Situasi Duka, Pencuri Tega Ambil Harta Milik Korban Erupsi Gunung Semeru

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Desember 2021 11:20 WIB
Monitorindonesia.com- Meski terjadi bencana erupsi gunung Semeru, tak lantas mengendurkan niat para pencuri untuk menggasak harta warga yang terdampak. Sejumlah warga yang tengah terdampak erupsi gunung Semeru mengaku kehilangan sejumlah harta bendanya. Salah seorang pengungsi erupsi gunung Semeru, Suprayitno mengaku kehilangan uang tunai Rp2 juta serta Lima sertifikat tanah rumah. "Sertifikat tanah dan uang disimpan di lemari. Uangnya hilang dan 5 sertifikatnya jatuh berserakan di lantai sekitar situ," kata Suprayitno, korban pencurian kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021). Suprayitno menambahkan, uang tunai Rp 2 juta yang hilang tersebut milik sang mertua, warga Kamar Kajang, Sumber Wuluh. Uang itu diduga dicuri saat para korban sedang disibukkan mengangkut barang-barang yang masih bisa diselamatkan seusai bencana awan panas guguran Gunung Semeru. Pencuri diduga memanfaatkan situasi banyaknya warga asing di lokasi bencana. Nasib serupa juga dialami Sunarko. Perabotan rumah tangganya raib disikat pencuri. Dia kehilangan kompor, setrika, dan gas elpiji. "Pelakunya mencongkel jendela rumah saya," ujarnya. Sementara itu, seorang terduga pelaku pencurian sebelumnya telah ditangkap warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Pria bernama Wandi, warga asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, dipergoki warga saat melakukan aksinya. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Dia kemudian diamankan pihak kepolisian. Wandi memanfaatkan kondisi perkampungan yang sedang ramai saat warga mengevakuasi harta bendanya. Dia berpura-pura seolah sebagai saudara dari korban bencana itu, sebelum mengambil kesempatan. "Tiga hari riwa-riwi Kamar Kajang. Dia ketahuan mencongkel jendela kemudian dikepung warga," papar Pujiono Ketua RT/ RW 05, Dusun Kamar Kajang. Diketahui, pelaku telah diserahkan ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Wandi diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curhat). "Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo. Sementara di lokasi bencana, warga bersama aparat keamanan menskrining ketat warga yang hendak masuk ke kawasan desa terdampak. Petugas menanyakan kepentingan dan tujuan di beberapa titik lokasi. Petugas mengurangi jumlah warga dan kendaraan yang membuat jalanan menjadi ramai dan tak teratur. Mereka memastikan hanya petugas dan kendaraan evakuasi di kawasan tersebut. (Wawan)