3 WNA Ditangkap Imigrasi Karawang, Mengaku ke Indonesia untuk Bisnis Garmen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2022 19:36 WIB
Karawang, Monitorindonesia.com - Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, dua orang yaitu RCH (26) dan OOS (23) berasal Nigeria dan MAD (35) dari Mozambik. Gunawan menyampaikan, informasi keberadaan ketiga warga negara asing itu diperoleh dari laporan pihak berwajib yang telah menangkap mereka. "Pada 4 Januari 2022 diperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga warga negara asing yang ditangkap di Polsek Rengasdengklok," jelasnya dikutip Antara di Karawang, Rabu (5/1/2022). Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi ketiga WNA itu datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.