Tim Gabungan Amankan Pemilik Kapal Pengangkut 52 Pekerja Migran Illegal ke Malaysia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2022 18:29 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com - Tim gabungan dari Polres Asahan dan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Nani diamankan terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022 di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. "Pelaku diamankan tim hasil dari pengembangan terhadap pelaku JD aliash Tuah selaku tekong atau nahkoda kapal yang sebelummya telah ditahan," terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat. Kapolres menyebutkan, JD alias Tuah mengaku dirinya disuruh Nani untuk mengemudikan kapalnya membawa pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebanyak 52 orang menuju Selangor, Malaysia dengan upah Rp5 juta. Saat ini Nani masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan. (Arman)