Proses Hukum Ujaran Kebencian dan Provokasi Ketua GMBI Distrik Pesawaran Berlanjut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2022 19:57 WIB
Pesawaran, Monitorindonesia.com – Proses hukum ujaran kebencian, provokasi, dan pengancaman terhadap wartawan oleh Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran, Lampung, Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial terus berlanjut. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (22/1/2022). “Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan,” tegas Supriyanto, melalui sambungan telepon. Ia mengatakan, pihaknya sedang meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. “Yang jelas saat ini penyidik sedang meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa, dan selanjutnya, baru kami akan gelar perkara,” ujarnya. Sebelumnya viral pemberitaan dugaan ujaran kebencian, provokasi, dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan keduanya di media sosial dan menarik perhatian pengamat hukum Universitas Lampung. Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum. (Gulman)