Tim Gabungan Tangkap Pemilik Asli Kapal Pengangkut 52 Pekerja Migran Ilegal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2022 12:42 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com - Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang pria yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 52 pekerja migran Indonesia ilegal. Pria berinisial JM alias Jon (57) warga Desa Ambalutu, Bandar Pasir Mandoge, Asahan diamankan tim petugas di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) KM 5,5 Kota Tanjung Balai. "Jadi pelaku JM ini merupakan bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Kamis, 6 Januari 2022 di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Tanjung Balai, Asahan," kata Kapolsek Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. Ia menjelaskan, JM diamankan tim petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha, Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, yang diamankan hari Jumat, 21 Januari 2022. "Dari keterangan Nani didapat informasi bahwa ia disuruh berperan sebagai pemilik kapal oleh orang yang sebenarnya sebagai pemilik asli kapal yang sudah delapan kali membawa pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dia yang berinisial JM alias Jon, menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal," jelasnya. Putu menambahkan, pelaku JM alias Jon adalah pemilik kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen-agen keberangkatan. Jon yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah. "Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang “mengobati” kapal agar selamat di jalan. Dia  diberikan upah Rp 500 ribu untuk membeli rempah-rempah sebagai obat kapal. Jika kapal kembali dengan selamat, Jon akan menambah upah Rp500 ribu lagi," ungkapnya. Saat ini Jon masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan. (Arman)