Pledoi Didin Nurdin Terdakwa Kasus Pengiriman 12 Kg Sabu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 22:53 WIB
Terdakwa mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI)
Terdakwa mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI)

Bandar Lampung, MI - Supir yang diduga terlibat membantu melakukan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa langsung mengajukan pembelaan melalui pledoinya yang disampaikan didepan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (11/7/2024). 

Terdakwa Didin Nurdin dalam nota pembelaannya dibacakan melalui Tim Penasihat Hukum dirinya dari Yunizar (BE-i) Law Firm, Adiwidya Hunandika bersama Siti Maisaroh.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Didin melalui penasihat hukumnya menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kurang cermat, kurang teliti, dan kurang hati-hati serta mengabaikan asas presumption of innocence dalam mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh melainkan hanya menggunakan keterangan yang didapat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jaksa sangat bersikap subyektif dalam membuat dakwaan dan tuntutan. Sehingga bahwa dalam Pasal 1 butir 27 juncto Pasal 185 ayat (1) KUHAPidana telah dinyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut dinyatakan dalam persidangan mengenai peristiwa pidana yang didengar sendiri, dlihat, dan dialami. Kemudian jaksa yang membuat tuntutan dengan mengacu pada BAP di luar persidangan adalah suatu kekeliruan dan kekhilafan yang sudah jelas bertentangan dengan Pasal 1 butir 27 juncto Pasal 185 ayat (1) KUHAPidana,” kata dia saat membacakan pledoinya dalam persidangan.

Kemudian, dirinya melanjutkan dalam pledoinya, bahwa tidak ada satupun alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa yang mampu membuktikan jika terdakwa terlibat atau mengetahui tentang transaksi narkotika jenis sabu. 

Justru, tambah dia, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan mempertegas jika terdakwa benar-benar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

“Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan semua dalil yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya adalah tidak berdasarkan fakta dan tidak mencerminkan rasa keadilan sebagaimana yang di cita-citakan oleh Undang-undang,” ungkapnya. 

Karena itu melalui pledoi ini majelis hakim "kami menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dannmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. "Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala sakwaan (Onstlaag Van Alle Rechtvelvolging)". 

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” imbuhnya. 

Terdakwa Didin sendiri sebelumnya telah dituntut jaksa selama 20 tahun.

Terdakwa Didin dituntut jaksa bersama terdakwa lainnya bernama Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah dengan hukuman yang sama selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Padahal dari masing-masing para terdakwa sendiri, memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Merak, dan lainnya.